Minggu, 20 Februari 2011

Asal Malaysia, Polisi Sita Sabu Rp15,5 Miliar

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I, sabu-sabu seberat 6,2 kilogram. Sabu-sabu itu diduga dikirim oleh orang Malaysia ke Jakarta.

"Nilainya kurang lebih mencapai Rp15,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Aceh, Senin, 21 Februari 2011.

Upaya penyelundupan itu digagalkan oleh jajaran kepolisian Lampung pada Sabtu 19 Februari 2011 pukul 00.30 WIB.  Lokasinya di sekitar daerah Seaport Interdiction.

Menurut Boy, polisi juga menangkap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Afnal (33) dan Ismail (31). Keduanya berasal dari Bireun, Aceh. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang mengatur pidana kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I.

Modus penyelundupan ini dilakukan dengan mengirim sabu-sabu tersebut dari Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan. "Melalui TPI Belawan, kemudian dibawa dengan taxi ke loket bus Lorena tujuan Jakarta," kata dia.

Sabu-sabu itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan  terhadap penumpang Bus LORENA. Ini pemeriksaan rutin. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan penumpang, polisi menemukan 3 bungkus (5 paket) sabu dalam ransel tas hitam yang dibawa Ismail. Sabu-sabu itu ditempatkan di dalam kemasan minuman kopi. "Ditemukan di bagasi," kata Boy.

Sementara itu, polisi juga menyita tiga bungkus (5 paket) sabu dari Afnal. "Ditemukan di bawah tempat duduknya," kata Boy.